724 Napi di Cilegon Dapat Remisi Kemerdekaan, 21 Orang Langsung Bebas

724 Napi di Cilegon Dapat Remisi Kemerdekaan, 21 Orang Langsung Bebas

M Iqbal - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 16:36 WIB
Kalapas Cilegon Heri Aris Susila (M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Sebanyak 724 narapidana Lapas Cilegon mendapat remisi 17 Agustus atau hari Kemerdekaan RI. Dari 724 narapidana, 21 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2019.

Kepala Lapas Cilegon Heri Aris Susila mengatakan pihaknya sudah mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 724 orang, dengan 689 orang di antaranya mendapat remisi umum (RU I) dari 1 sampai 6 bulan.


Sebanyak 35 orang mendapat remisi umum (RU) II. Namun ada 14 orang yang tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani hukuman subsider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bisa bebas langsung pada hari H, tanggal 17 Agustus itu sekitar 21 orang. Nanti kegiatan remisi dipusatkan di Lapas Kelas II Serang," kata Heri kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Mereka yang mendapat remisi rata-rata narapidana kasus pidana umum. Tak ada satu pun napi kasus narkoba yang mendapat remisi.


Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana kasus narkoba, teroris, dan korupsi memang diperketat.

"Yang pasti pidana umum kalau narkoba ini masih terkendala PP 99 karena masih bersangkutan dengan JC (justice collaborator)," ujarnya.



Tonton video Saat Napi Brasil yang Nyamar Jadi Putrinya buat Kabur, Tewas Gantung Diri:

[Gambas:Video 20detik]

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads