Kepala Lapas Cilegon Heri Aris Susila mengatakan pihaknya sudah mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 724 orang, dengan 689 orang di antaranya mendapat remisi umum (RU I) dari 1 sampai 6 bulan.
Sebanyak 35 orang mendapat remisi umum (RU) II. Namun ada 14 orang yang tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani hukuman subsider.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang mendapat remisi rata-rata narapidana kasus pidana umum. Tak ada satu pun napi kasus narkoba yang mendapat remisi.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana kasus narkoba, teroris, dan korupsi memang diperketat.
"Yang pasti pidana umum kalau narkoba ini masih terkendala PP 99 karena masih bersangkutan dengan JC (justice collaborator)," ujarnya.
Tonton video Saat Napi Brasil yang Nyamar Jadi Putrinya buat Kabur, Tewas Gantung Diri:
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini