"Dari 140-an anak yang ada di sini, 58 mendapatkan remisi. Ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," ucap Kepala LPKA Klas II Bandung Sri Yanti di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: 5 Tips Seru Liburan Bersama Anak |
Sri mengatakan, remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Bagi anak yang baru masuk ke LPKA diberikan remisi satu bulan sementara yang sudah 2 tahun diberikan remisi 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang mendapatkan remisi ini berasal dari anak-anak yang terlibat berbagai masalah hukum mulai dari pidana asusila hingga ketertiban umum.
"Semuanya rata mendapatkan remisi dari berbagai kasus. Misal yang kasus asusila ada yang dapat, kemudian yang ketertiban umum juga ada yang dapat," kata dia.
Menurut Sri, remisi ini diberikan berkaitan dengan hari anak nasional yang jatuh kemarin. Remisi ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya.
"Remisi ini diberikan selain dari remisi-remisi lain. Nanti juga ketika 17 Agustus ada pemberian remisi lagi," ucap Sri. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini