Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel menggelar rapat rekomendasi yang akan disampaikan pada rapat Paripurna. Ada 3 arah rekomendasi pansus yang nantinya dipilih untuk disepakati.
"Gambaran rekomendasi ini akan kita tunggu sebenarnya dari masing masing pandangan setiap anggota pansus," kata Wakil Ketua Pansus, Arum Spink di gedung DPRD Sulsel, Kamis (15/8/2019).
Dia menyebut, garis besar rekomendasi pansus sebenarnya sudah bisa ditebak. Ada beberapa pilihan yang nantinya akan dibahas dalam rapat ini.
"Kalau kemudian ada pilihan maka bisa pemakzulan, bisa rekomendasi ke kementerian, atau bisa rekomendasi ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
"Bisa pemilihan itu berpisah bisa juga bersamaan. Tergantung nanti pikiran pikiran yang terlontar masing masing anggota angket," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, draf rekomendasi ini tersusun dalam 3 bagian. Rekomendasi itu sebagai berikut.
1. Rekomendasi kepada MA tentang pelanggaran UU Pemda, UU ASN, dan UU Pemerintahan Daerah, UU Tipikor
2. Rekomendasi kepada ASN yang harus bertanggungjawab, dengan kejadian ini khususnya soal SK 193 ASN
3. Rekomendasi ke aparat penegak hukum, bisa KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fiq/fdn)