Sodomi 2 Bocah dengan Iming-iming Pinjami HP, Pria di Cilacap Dibekuk

Sodomi 2 Bocah dengan Iming-iming Pinjami HP, Pria di Cilacap Dibekuk

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 15:29 WIB
Jumpa pers terkait kasus sodomi anak di bawah umur di Mapolres Cilacap. Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Cilacap - Satreskrim Polres Cilacap mengamankan pelaku sodomi terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban akan meminjami ponsel jika keinginannya dipenuhi para korban.

"Kedua korban tersebut merupakan kakak beradik," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/8/2019).

Pelaku yang bernama Anti Agus Pribadi Priyatno (38) dilaporkan oleh orang tua korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa alat bukti diantaranya sebuah ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan, dengan memberikan uang termasuk meminjamkan handphone untuk main game. Kemudian dia untuk mengancam agar tidak melaporkan kepada orang tua ataupun pihak lain," jelasnya.


Selain itu polisi juga mengungkap aktivitas pelaku terkait tindakan asusila dan orientasi seksual menyimpang di dalam media sosial pelaku.

Sehingga polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melcak kemungkinan adanya korban lain.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, korbannya masih dua, dan semua cowok serta masih di bawah umur, SD dan sekarang masih kita kembangkan terus," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Djoko juga mengimbau agar keluarga korban untuk melapor ke Polres Cilacap. Tujuannya agar pihaknya bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan masa depan korban yang hampir semuanya anak-anak di bawah umur.


"Masih ada kemungkinan (korban lain) karena kita masih melihat dari handphone pelaku pertama kali komunikasi dengan beberapa anak-anak yang akan dijadikan korban," ujarnya.

Polisi hingga saat ini masih mendampingi para korban yang mengalami depresi. Djoko mengimbau semua orang tua lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak dari predator yang biasanya ada di lingkungan terdekat. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (arb/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads