Heboh Video 'Seks Gangbang' Garut, Polisi: Jangan Disebar!

Heboh Video 'Seks Gangbang' Garut, Polisi: Jangan Disebar!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 15:47 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polisi meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video 'seks gangbang' Garut di media sosial (medsos). Polisi mengingatkan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar itu kan termasuk ke dalam kategori tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).


Truno mengatakan penyebaran konten video tersebut dapat masuk kategori tindak pidana. Terlebih aturan itu sudah diatur di dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya kan ada, jadi harus hati-hati. Kita minta jangan disebar," kata Truno.

Video porno 'seks gangbang' ramai diperbincangkan warga Garut setelah beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, terlihat ada seorang perempuan dan tiga orang lelaki. Terlihat ada beberapa ornamen mencolok di kamar yang digunakan aktivitas hubungan seks, antara lain selimut biru tua, seprai biru muda, serta tembok bercat krem.



Simak Video "2 Orang Diamankan di Kasus Video Seks Gangbang, 1 Pria dan 1 Wanita"

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads