"Kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar itu kan termasuk ke dalam kategori tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Truno mengatakan penyebaran konten video tersebut dapat masuk kategori tindak pidana. Terlebih aturan itu sudah diatur di dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video porno 'seks gangbang' ramai diperbincangkan warga Garut setelah beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, terlihat ada seorang perempuan dan tiga orang lelaki. Terlihat ada beberapa ornamen mencolok di kamar yang digunakan aktivitas hubungan seks, antara lain selimut biru tua, seprai biru muda, serta tembok bercat krem.
Simak Video "2 Orang Diamankan di Kasus Video Seks Gangbang, 1 Pria dan 1 Wanita"
(dir/bbn)