Miryam Haryani Jadi Tersangka Lagi, Gegara Minta 'Uang Jajan' e-KTP

Miryam Haryani Jadi Tersangka Lagi, Gegara Minta 'Uang Jajan' e-KTP

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 17:37 WIB
Miryam S Haryani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Eks anggota DPR Miryam S Haryani kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam Haryani menjadi tersangka dugaaan korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT) dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

"Tersangka MSH (Miryam) juga meminta uang dengan kode uang jajan kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," papar Saut.

Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP," kata Saut.

Sebelumnya, Miryam divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Miryam Haryani kemudian dieksekusi ke Pondok Bambu.




Tonton Video KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads