"Berikutnya DIM RUU KUHP akan segera diserahkan pada DPR pada tanggal 26 Agustus, mudah-mudahan nggak molor lagi, itu sementara jadwalnya seperti itu," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha KSP, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU KUHP adalah RUU yang sudah lama dinanti untuk diterbitkan sebagai pengganti KUHP zaman kolonial. Lewat RUU KUHP ini untuk pertama kita akan memiliki kitab hukum pidana asli Indonesia yang dirumuskan oleh ahli hukum Indonesia yang kompeten di bidangnya," kata Moeldoko.
Eks Panglima TNI itu berharap KUHP yang baru ini bukan hanya menjadi warisan pemerintahan saat ini, melainkan juga warisan untuk bangsa ke depan.
"KUHP ini juga, yang baru ini, nantinya bukan hanya sebagai legacy presiden dan pemerintah saat ini, tapi juga menjadi legacy lembaga legislatif, yudikatif, pakar hukum se-Indonesia, serta masyarakat sipil tanpa kerja kolektif KUHP yang baru ini tidak akan bisa terwujud," lanjutnya.
Sementara itu, Tim Penyusun KUHP KSP, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada 3 poin yang menjadi fokus pada RUU KUHP tersebut. Isu tersebut adalah penghinaan terhadap presiden, kejahatan kesusilaan dan tindak pidana khusus.
"Ada 3 isu yang sedang dibahas, pertama ada soal penghinaan terhadap presiden, kedua kejahatan kesusilaan, ketiga mengenai tindak pidana khusus," papar Edward.
Revisi KUHP Perzinahan Menuai Kontroversi:
(lir/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini