"Bukan berarti sebagai bentuk statement yang harus ditindaklanjuti, mengingat adanya prinsip kedaulatan negara yang mendasarkan pada konstitusi. Berdasarkan prinsip ini, segala kebijakan dirumuskan oleh negara dengan mendasarkan pada konstitusi," kata ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan kepada detikcom, Jumat (9/8/2019).
Menurut pegajar Universitas Udayana, Bali itu, UUD 1945 telah menegaskan salah satu aspek pembatasan HAM melalui undang-undang ialah kesesuaian dengan pertimbangan moral. Derajat nilai moral, suatu negara tentu berbeda dengan negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengukurnya, maka kadar moralitas terletak pada momentum pembentukan undang-undang. Di mana pembentuk wajib mengaktualisasikan kehendak umum (volunte generale) dari masyarakat.
"Sebagaimana juga sesuai dengan putusan MK nomor 46/PUU-XIV/2016, yang menganggap penentuan kebijakan pidana dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," cetus Jimmy.
Sebagaimana diketahui, delegasi Uni Eropa (UE) ke DPR dan mempertanyakan berbagai hal baru dalam RUU KUHP yang belum ada di KUHP saat ini seperti kriminalisasi kumpul kebo. Mereka adalah perwakilan Jerman, Inggris, Prancis, dan Belanda.
"Dalam rancangan terakhir tidak ada kriminalisasi atas hal itu. Memang hal itu kontroversial, tapi jika disentuh akan melanggar HAM," kata staf penasihat bagian politik kedutaan Belanda, Roy Spijkerboer mempertanyakan artikel tentang perzinaan dan hubungan sejenis tersebut.
Perwakilan Uni Eropa kepada anggota Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mempertanyakan soal hukuman mati, perluasan zina, hubungan seksual sesama jenis, penghinaan kepada presiden, kumpul kebo dan pemberlakuan hukum adat dalam RUU KUHP.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini