"Dia perantara yang memperkenalkan atau mengarahkan (pasien) ke pelaku ini, pemilik klinik ini," ujar Kapolsek Tambun Rahmat Sujatmiko ketika dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Y ditangkap di kediamannya di kawasan Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/8) malam. Rahmat mengatakan Y merupakan teman dari pasien yang mengaborsi janinnya, HM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya karena kenal, alasan dia (Y) kenal (A) aja," ujar Rahmat.
Y menerima sejumlah uang dari HM untuk praktik aborsi. Uang tersebut sebagian dibagikan kepada A selaku pemilik klinik.
"Yang jelas, sudah diterima A (sebesar) Rp 2 juta. Dia (Y) masih belum mengakui. Dia (A) terima Rp 2 juta. Uangnya ke mana masih belum tahu, kan uang total Rp 5,5 (yang diserahkan HM). Rp 2 juta sudah dikasih ke A, tinggal sisanya masih kita dalami ke mana aja," ujar Rahmat.
Baca juga: Ngeri Klinik Aborsi di Sudut Bekasi |
Rahmat menyebut Y merupakan seorang tunakarya. Saat ini, Y ditahan polisi.
"Iya kita tahan," ungkap Rahmat.
Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik di Jalan Pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi. Klinik bernama Aditama Medika 2 tersebut membuka praktek aborsi ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik aborsi di klinik pratama tersebut. Tim Buser Polsek Tambun kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (7/8) lalu.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah Al (50) selaku pemilik klinik, MPN (25) selaku pekerja di klinik, serta perempuan berinisial HM (25) dan pasangannya, WS (40), yang meminta aborsi di tempat tersebut.
Jadi Tempat Praktik Aborsi, Klinik di Tambun Dibongkar Polisi:
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini