"Kita hadir karena ada permintaan dari pengadilan untuk menerangkan proses yang terjadi di majelis kehormatan. Karena saya salah satu anggota majelis kehormatan, jadi saya dapat tugas dari pimpinan saya untuk menghadiri sidang hari ini," kata Habiburokhman, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Dia mengaku kesaksiannya akan menjelaskan terkait proses di majelis kehormatan. Menurutnya setiap parpol akan menyelesaikan sengketa antarcalegnya dalam proses internal kemudian berlanjut ke pengadilan bila belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui hari ini sidang lanjutan Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra lainnya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pemohon dari 9 caleg lainnya juga akan mengajukan saksi hari ini.
Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom.
Putusan Gugatan Perdata Mulan Jameela cs Ditunda:
(yld/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini