Pembacaan Putusan Gugatan Gerindra Ditunda, Mulan Jameela Ajukan Saksi

Pembacaan Putusan Gugatan Gerindra Ditunda, Mulan Jameela Ajukan Saksi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 13:39 WIB
Sidang lanjutan gugatan caleg Gerindra di PN Jaksel, Senin (12/8/2019) Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Sidang putusan gugatan perdata 9 caleg Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela ditunda. Pihak Mulan Jameela Cs menyatakan ingin mengajukan saksi.

"Kita mau menyampaikan tambahan saksi," kata pengacara Mulan cs, Yunico Syahrir, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Ketua Majelis Hakim Zulkifli menanyakan pihak tergugat soal ada-tidaknya saksi yang akan diajukan. Kuasa hukum Gerindra menyatakan juga ingin mengajukan saksi. Sedangkan KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mengajukan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mempersilakan pihak pemohon dan termohon mengajukan saksi sebelum putusan dibacakan. Namun dengan syarat saksi yang diajukan dari pihak penggugat dan tergugat harus dalam hari yang sama.





"Atas permohonan pemohon ternyata mau mengajukan bukti (saksi) juga, untuk melengkapi hal-hal terkait gugatan. Oleh karena itu majelis setelah musyawarah memang sebelum putusan dibolehkan. Namun untuk tambahannya sudah sangat mendesak, jadi di hari yang sama," kata Zulkifli.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang yang diputuskan dilanjutkan pada Rabu (14/8). Usai sidang, pengacara Mulan, Yunico Syahrir mengatakan akan menghadirkan 2 saksi fakta pada sidang berikutnya.

"Ada dua saksi fakta, ini buat legal standing saja," kata Yunico.

Sementara itu, pengacara Partai Gerindra, Zulraihan mengatakan akan menghadirkan 1 saksi dari internal. Namun, Zulraihan tidak menyebutkan nama saksi yang dimaksud.

"Saksi dari DPP yang menerangkan soal ada surat masuk ke majelis kehormatan partai kita. Terkait permohonan yang diajukan 9 caleg ini. Saya belum tahu orangnya siapa. Lihat saja di sidang berikutnya," ujar Zulraihan.

Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom.



Tonton video Mulan Jameela-Ponakan Prabowo Gugat Gerindra ke PN Jaksel:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads