Soal GBHN, Ahli: Jangan Jadikan MPR Lembaga Tertinggi

Soal GBHN, Ahli: Jangan Jadikan MPR Lembaga Tertinggi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 07:57 WIB
Jimmy Usfunan (dok.detikcom)
Jakarta - Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menuai kontroversi. Ahli hukum tata negara Dr Jimmy Usfunan memberikan 7 rambu-rambu apabila GBHN akan dihidupkan lagi.

"Pertama, mengembalikan kembali GBHN tidak boleh memposisikan MPR sebagai lembaga tertinggi, mengingat Konstitusi telah menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu supremasi konstitusi yang berbeda dengan UUD 1945 sebelum amendemen. Namun, memaknai MPR sebagai 'rumah kebangsaan' untuk memusyawarahkan perencanaan negara ini ke depan," kata Jimmy kepada detikcom, Rabu (14/8/2019).

Wacana amendemen terbatas terkait kewenangan MPR dalam menyusun GBHN sudah ada dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014. Kala itu, program belum terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, GBHN bukan sebagai haluan pemerintahan, melainkan sebagai haluan negara yang mengatur perencanan pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan baik di level pusat maupun daerah," ujar pengajar Universitas Udayana, Bali itu.

Ketiga, adanya GBHN tidak mengubah beberapa karakter sistem Presidensial seperti Presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan Presiden tidak dapat diberhentikan (impeachment) akibat tidak dijalankannya GBHN secara baik.

"Jangan sampai munculnya GBHN bertentangan sistem presidensial, sebagai amanat reformasi," tegas Jimmy.


Selanjutnya, GBHN harus berisikan perencanaan pembangunan nasional secara garis besar dan tidak secara teknis sehingga dapat dijadikan panduan umum dalam perencanaan kebijakan masing-masing lembaga negara baik dalam kekuasan eksekutif, legislatif dan yudisial serta pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita konstitusional.

"Keenam, penyusunan perencanaan pembangunan nasional didasarkan pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta tidak boleh ada sanksi hukum dalam pelaksanaan haluan pembangunan nasional," beber Jimmy.

Terakhir, perlu adanya mekanisme laporan kinerja, bukan laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, termasuk kinerja MPR.

Terlepas dari catatan di atas, menurut Jimmy, ada alasan mendasar mengapa masih diperlukan GBHN. Sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki perencanaan pembangunan nasional secara menyeluruh yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial serta pemerintah daerah.

Padahal, pembangunan negara tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Karena akan berpotensi pada konflik kewenangan antara lembaga negara dalam mengimplementasikan tugasnya. Begitu juga ketidaksinkronan pembangunan.

"Perbedaan warna-warni politik antara kepala pemerintahan, kepala daerah provinsi, dan kepala daerah kabupaten/kota. Mengakibatkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara tidak sinkron dengan pemerintah pusat. Bayangkan saja, dengan kondisi Indonesia saat ini ada 415 Kabupaten, 93 Kota dan 34 Provinsi di Indonesia," pungkas Jimmy.



Tonton video Kursi Pimpinan MPR dan Jalan Tengah Rekonsiliasi:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads