"Pertama, KPAI menghormati hasil penyelidikan Kapolres Tangerang selatan setelah lebih-kurang 13 hari terkait kematian AQ. Diketahui tidak ditemukan, katakanlah, informasi seperti di berita selama ini. Walaupun misalnya ada barang milik Aurel yang diserahkan, seperti ransel, HP, catatan buku diatur yang dirobek, itu tidak cukup menyatakan penyebab kematian," kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (13/8/2019).
Diketahui Jasra sempat mendatangi rumah duka sehari setelah Aurellia mengembuskan napas terakhir. Jasra sempat berbincang dengan dengan orang tua Aurellia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasra mendapatkan informasi Aurellia sempat mengalami kekerasan, seperti tamparan dan cubitan. Dia sempat mengkonfirmasi informasi yang diterimanya kepada pihak kepolisian.
"Tentu informasi dan data yang kita peroleh tentu kita konfirmasi juga dengan tim penyidik. Tentu lagi-lagi yang menentukan adalah tim penyelidik. Informasi yang kita peroleh kan dari keluarga dan polisi kan sudah meminta keterangan keluarga dan 30 saksi. Nah itu sudah harus kita hormati dari prosesnya," tutur dia.
Dia menyatakan dukacita dan prihatin atas meninggalnya Aurellia. Dia berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghentikan kekerasan dalam pelatihan Paskibra.
Dia mengatakan tiap tahun ada sekitar 22.500 siswa yang dilatih untuk menyambut HUT RI. Dia berharap nantinya pelatihan Paskibra memperhatikan prosedur pelatihan yang patut untuk anak-anak.
"Dari KPAI karena kita melihat evaluasi yang kita lakukan, hampir setiap tahun atau kematian menjelang ketika adik-adik kita berpartisipasi menjadi Paskibraka, ini menjadi warning untuk pemerintah daerah karena dalam UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan dan perlindungan anak di masing-masing daerah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Aurellia mengembuskan napas terakhir pada Kamis (1/8). Aurellia sempat dibawa ke rumah sakit setelah sempat terjatuh tak sadarkan diri di rumahnya di Taman Royal Cipondoh, Tangerang. Terkait meninggalnya Aurellia, pihak keluarga tidak ingin membuat laporan ke kepolisian.
Namun polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sebanyak 30 saksi, termasuk buku harian Aurellia, diperiksa polisi. Hingga akhirnya polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana terkait kematian Aurellia.
"Penyelidikan yang kita lakukan ini sudah menyimpulkan bahwa meninggalnya Aurel ini tidak kita temukan adanya bekas bekas penganiayaan dan bekas bekas kekerasan di korban, sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya. Kemungkinan besar kondisi almarhumah dalam kondisi sakit kemudian meninggal," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dalam jumpa pers di lokasi yang sama. (jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini