"Kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik, seperti data-data di laptop, dan informasi lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Febri mengatakan hari ini KPK menggeledah tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut adalah rumah Mirawati Basri di Jagakarsa dan kantor Mirawai di Asia Tech Asia serta apartemen tersangka Zulfikar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga rumah tersangka Doddy Wahyudi serta dua kediaman Dhamantra yang ada di Apartemen Saphire dan Jalan Puri Mutiara, Cilandak. Selain itu, rumah kerja Dhamantra di gedung DPR, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.
Sejumlah dokumen terkait impor bawang putih disita dari lokasi-lokasi tersebut. KPK juga melakukan penyegelan pada ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Dalam kasus ini, Dhamantra, yang merupakan anggota Komisi VI DPR F PDIP, diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.
Total enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Tonton Video Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Akan Dipecat PDIP:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini