Geledah Rumah-Kantor Asisten Dhamantra, KPK Sita Dokumen Impor Bawang

Geledah Rumah-Kantor Asisten Dhamantra, KPK Sita Dokumen Impor Bawang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 20:33 WIB
Foto ilustrasi gedung KPK
Jakarta - KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat anggota DPR I Nyoman Dhamantra. KPK menyita sejumlah dokumen terkait impor bawang putih tersebut.

"Kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik, seperti data-data di laptop, dan informasi lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Febri mengatakan hari ini KPK menggeledah tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut adalah rumah Mirawati Basri di Jagakarsa dan kantor Mirawai di Asia Tech Asia serta apartemen tersangka Zulfikar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Jumat (9/8). Lokasi-lokasi itu adalah kantor money changer Indocev milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra) serta apartemen Aspen Residence milik Mirawati Basri.

Juga rumah tersangka Doddy Wahyudi serta dua kediaman Dhamantra yang ada di Apartemen Saphire dan Jalan Puri Mutiara, Cilandak. Selain itu, rumah kerja Dhamantra di gedung DPR, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.

Sejumlah dokumen terkait impor bawang putih disita dari lokasi-lokasi tersebut. KPK juga melakukan penyegelan pada ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.





Dalam kasus ini, Dhamantra, yang merupakan anggota Komisi VI DPR F PDIP, diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.

KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.

Total enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta




Tonton Video Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Akan Dipecat PDIP:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads