Rusuh 22 Mei, 5 Orang Didakwa Rusak dan Bakar Mobil di Asrama Brimob

Rusuh 22 Mei, 5 Orang Didakwa Rusak dan Bakar Mobil di Asrama Brimob

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 20:29 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana pelaku kerusuhan 22 Mei yang digelar secara terpisah. (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana pelaku kerusuhan 22 Mei yang digelar terpisah, 18 perkara dengan 84 tersangka. Lima orang didakwa melakukan perusakan dan pembakaran mobil yang ada di halaman parkir Asrama Brimob.

Kelima terdakwa adalah Imam Slamet, Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, dan Taufiq Hidayat. Jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan menyebut para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan pengancaman.

"Kelima terdakwa pada hari Rabu, 22 Mei, bertempat di Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah," kata Kurniawan, membacakan surat dakwaan, di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan awalnya pada Selasa, 21 Mei, terjadi unjuk rasa di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, hingga malam hari. Pada saat dibubarkan, ternyata massa tersebut bergerak menuju arah Petamburan, Jakarta Barat.






Kemudian pada pukul 02.00 WIB, 22 Mei, massa bergerak ke Jl KS Tubun Nomor 2 A, tepatnya di depan kantor Mako Brimob, untuk melakukan perusakan dan pembakaran mobil-mobil yang terparkir di halaman Asrama Brimob Petamburan.

Saat itu Kabag Ops Polres Jakbar AKBP Wuryanto mengimbau dan memberi peringatan kepada massa tersebut agar membubarkan diri serta tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Akan tetapi, imbauan tersebut tidak dituruti massa.

"Namun imbauan tersebut tidak diindahkan massa pengunjuk rasa, melainkan tetap melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun, dan bom molotov sehingga saat itu saksi menangkap berapa massa yang terlibat membuat kerusuhan," kata Kurniawan.

Selanjutnya kelima pelaku diamankan polisi. Akibat kerusuhan massa tersebut, wilayah Asrama Polri dan sekitarnya terisolasi karena tertutup massa dan tidak bisa dilewati masyarakat.




Para terdakwa didakwa dan diancam dengan Pasal 211, 212, 187, atau 218 juncto Pasal 55 KUHP. Selanjutnya Pasal 214, 170, atau 358 KUHP.

Sementara itu, PN Jakbar hari ini menggelar sidang dakwaan pelaku kerusuhan 22 Mei secara terpisah. Total ada 18 perkara yang disidangkan hari ini dengan total 84 terdakwa menjalani sidang dakwaan. Para terdakwa didakwa rata-rata dengan dakwaan dan pasal yang sama.

Di ruang sidang lainnya, JPU Anggia Yusran juga membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa lainnya, yakni Jamaludin alias bin Samsudin, Muhamad Wahyudin bin Umar Komarudin, Raden Umar Burhanudin, dan Muhammad Karim. Keempatnya berangkat dari Majelis Taklim Arroudhoh di Cianjur menggunakan ambulans GARIS ke Jakarta dalam rangka arti jihad atas kecurangan dan kelicikan Pemilu.

"Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa 1 Jamaludin Jamal bersama dengan terdakwa 2 Muhammad Wahyudin bin Umar, terdakwa III Raden Umar, terdakwa IV Muhamad Karim menuju di Petamburan, Jakarta Barat, dengan mengendarai ambulans GARIS di mana di tempat tersebut massa telah mengamuk dengan menyerang polisi dengan batu petasan dan bambu runcing yang berada di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat," kata Anggia.

Selanjutnya terdakwa 1 Jamaludin bersama terdakwa 3 ikut bergabung dalam aksi massa, sedangkan terdakwa 2 Muhammad Hadi menunggu di dalam ambulans. Di saat bersamaan, polisi mengimbau massa unjuk rasa segera membubarkan diri, tapi imbauan itu tidak diindahkan.

Kemudian keempatnya diamankan polisi di kawasan Asrama Brimob Petamburan serta beberapa orang lainnya (dalam berkas terpisah).

Para terdakwa didakwa dan diancam Pasal 211 jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 358 ke-1 KUHP, Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1), serta pasal 218 jo Pasal 55 ayat (1).




Tonton Video Kompak Berbaju Koko, 84 Tersangka Rusuh 22 Mei Jalani Sidang Dakwaan:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads