Jaksa Sebut 3 Perusuh 22 Mei Dijanjikan Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

Jaksa Sebut 3 Perusuh 22 Mei Dijanjikan Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 18:59 WIB
Sidang lanjutan kerusuhan 22 Mei di PN Jakbar. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Sebelas pelaku kerusuhan 22 Mei didakwa melakukan perusakan dan pelemparan batu ke petugas yang sedang melakukan pengamanan. Terdakwa kesatu, Ardiansyah bin Suherman, disebut dijanjikan akan mendapat uang Rp 50.000 untuk menyerang kantor Bawaslu karena tidak puas atas hasil Pemilu 2019.

Selain Ardiansyah, terdakwa lainnya adalah Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari. Mereka merupakan bagian dari massa yang melempari polisi serta menyebabkan kendaraan yang diparkir di sekitar flyover Slipi rusak dan terbakar.

"Bahwa para terdakwa, pada Rabu 22 Mei, di Jl Brigjen Katamso, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," kata JPU, Anggia Yusran, di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa menyebut terdakwa I, Ardiansyah bin Suherman, mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk melakukan penyerangan terhadap kantor Bawaslu karena tidak puas atas hasil Pemilu 2019. Terdakwa akan mendapatkan uang Rp 50.000 apabila berhasil melakukan penyerangan.

"Terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk melakukan penyerangan terhadap kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp 50 ribu apabila berhasil," kata Anggia.

Tak hanya Ardiansyah, jaksa menyebut terdakwa Dian Mansyur juga dijanjikan menerima uang Rp 50.000 oleh Firman alias Irfan Akbar untuk mengikuti demo 'Kedaulatan Rakyat' pada 22 Mei di Bawaslu. Selanjutnya, Dian mengajak terdakwa kelima, Wahyudin, pergi ke Bawaslu.


Sementara itu, terdakwa lainnya, Alfi Syukra, Dimas Aditya, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari, juga berangkat menuju Bawaslu secara terpisah. Namun ketika kedelapan terdakwa, termasuk terdakwa kesatu Ardiansyah, terdakwa ketiga Dian, dan terdakwa kelima Wahyudin, belum sampai di Bawaslu, mereka melihat ada kerumunan massa di sekitar flyover Slipi Jaya.

Akhirnya para terdakwa bergabung dengan massa lainnya melawan polisi dengan melemparkan batu. Selanjutnya para terdakwa diamankan polisi secara terpisah di sekitar lokasi kerusuhan.


"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan massa lainnya, terdapat belasan mobil rusak karena dibakar massa, dan beberapa anggota polisi yang berjaga terluka," kata Anggia.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 358 ke-1 KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Tonton Video Titiek Soeharto Minta Polisi Bebaskan Perusuh 22 Mei:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads