"OTT terkait adanya dugaan pemotongan honor Pegawai dan Staf Puskesmas," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Ketujuh orang yang terjaring OTT yakni Kepala Puskesmas Parlayuan, MHJ (41); Bendahara BOK Puskesmas, HM (45); dan Bendahara JKN Puskesmas, SUB (33). Selain itu ada 3 staf puskesmas yakni SD (40), NH (42), NUR (33), serta TKS puskesmas AFN (26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT.
"Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188.315.000. Selanjutnya, ketujuh orang yang diamankan dan barang bukti uang diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Tatan.
Tonton Video Kena OTT KPK, Nyoman Dhamantra Akan Dipecat PDIP:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini