Pada Selasa (13/8/2019) sore, ada dua rumah yang dirobohkan. Kedua rumah itu berdiri di tanah garapan milik PT Perkebunan Nusantara 2, di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kawasan ini berbatasan dengan wilayah Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Perobohan ini dilakukan tim gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Medan Area, Polsek Percut Sei Tuan, Koramil, dan Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebentar saja alat berat menghancurkan bangunan semipermanen yang memang didirikan tanpa izin di atas lahan garapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara menyatakan dua rumah yang dirobohkan itu selama ini ditengarai menjadi tempat peredaran narkoba di kawasan. Rumah lain yang akan dirobohkan menunggu hasil pendataan lanjutan.
"Kita harapkan wilayah ini bisa bersih dari narkoba," kata Anjas Asmara di lokasi.
Sebelumnya, dalam dua pekan terakhir, Polrestabes Medan sudah beberapa kali menggerebek kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba tersebut.
Pada Senin (5/8), puluhan tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba. Kemudian pada Jumat (9/8), bertambah lagi 10 tersangka yang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas.
Tonton Video Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 40 Orang Diamankan:
(rul/rvk)