Driver Ojol yang Gerayangi Penumpang Residivis Pencurian Celana Dalam

Driver Ojol yang Gerayangi Penumpang Residivis Pencurian Celana Dalam

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 17:55 WIB
Fatchul Fauzi, driver ojol yang melecehkan penumpangnya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Fatchul Fauzi, driver ojek online yang menggerayangi penumpangnya ternyata seorang residivis. Pernah terlibat dalam kejahatan apa pria 27 tahun tersebut?

"Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian celana dalam wanita," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Sudamiran mengatakan pelaku melakukan kejahatan tersebut sekitar 5 tahun silam di Sidoarjo. Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, polisi akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.

"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," ungkap Sudamiran.


Saat ditanya apakah ada kebiasaan pelaku yang menjurus pada perbuatan asusila, Sudamiran mengaku masih akan mendalaminya.

"Masih dalam pendalaman. Kalau melihat dari kasus pencurian CD (celana dalam) perempuan, dari logika akal tentunya ada dugaan kelainan. Nanti dokter akan memeriksanya," lanjutnya.

Sudamiran menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku memang sudah memiliki niat melakukan perbuatan asusila kepada penumpangnya. Pelaku membelokkan rute penumpangnya bukan pada rute tujuan, yakni dari Bungurasih, menujuh Dukuh Kupang.

"Jadi pelaku memang sudah ada niat melakukan itu," tandas Sudamiran.


Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA warna merah berikut STNK-nya, dan motor Yamaha Vixion nopol W-2625-OM.

Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.




Tonton Video Lawan Tindakan Pelecehan Seksual, GO-JEK Luncurkan 2 Fitur Keamanan:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.