Fadli: Amendemen UUD Harus Cermat, Jangan demi Kepentingan Sesaat

Fadli: Amendemen UUD Harus Cermat, Jangan demi Kepentingan Sesaat

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 13:36 WIB
Fadli Zon (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju terhadap wacana MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945. Namun dia menyampaikan sejumlah catatan agar amendemen UUD 1945 tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Menurut saya kajian terhadap amendemen harus didalami, sampai sejauh mana mau melakukan amendemen terhadap UUD 45. Di masa lalu, amendemen ini menurut saya ada sedikit masalah, terutama dari sisi substansi dan prosedur," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).


Menurut Fadli, amendemen pertama hingga keempat telah menghilangkan substansi naskah asli UUD 1945. Ia mengatakan naskah UUD yang saat ini berlaku sudah jauh berbeda dengan naskah asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara substansi itu naskah aslinya memang dihilangkan. Ini jadi masalah dan penjelasan dihilangkan atau naskah aslinya dirombak, sehingga kita hampir memiliki naskah UUD yang baru," ucapnya.

Karena itu, dia mendorong agar pembahasan soal wacana amendemen terbatas UUD 1945 dikaji secara saksama. Fadli tidak ingin hasil amendemen justru merugikan masyarakat hanya demi mengakomodasi kepentingan sesaat kelompok tertentu.


Dia bahkan menyarankan agar MPR mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah semula beserta hasil amendemen I-IV untuk selanjutnya dilakukan adendum.

"Kalau mau amendemen harus dikaji dengan cermat, jangan hanya untuk kepentingan sesaat. Kalau untuk kepentingan sesaat atau kelompok, ini akan merugikan rakyat," ujar Fadli.

"Sampai sejauh mana kita mau lakukan amendemen tersebut, kalau bisa sekaligus aja, kita kembalikan dulu (ke UUD 1945), lalu kita adendum dari hal-hal yang sudah diputuskan di amendemen pertama hingga keempat, lalu hal apa yang akan dilakukan dengan amendemen berikutnya dengan bentuk adendum," sambungnya.


Diketahui, MPR saat ini tengah menggodok penghidupan kembali pembangunan model GBHN lewat amendemen terbatas UUD 1945. Badan Pengkajian MPR sudah melakukan kajian dan diskusi panjang dengan berbagai pihak. Hasilnya, banyak masyarakat yang ingin GBHN dihidupkan kembali.

"Di sinilah perlu GBHN yang bisa menjadi pedoman semua. Kajian dan rekomendasi di MPR sudah kuat tinggal kemauan politik saja. Pola pembangunan model GBHN merupakan representasi dan implementasi Pancasila yang ingin perencanaan dan pelaksanaan terarah dan legitimasinya kuat," kata anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin, dalam 'Diskusi Empat Pilar MPR' di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/7).



Tonton video Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi', Fadli: Menyesatkan!:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads