PSK tersebut berinisial D (29), warga Desa Genteng Wetan RT 14 RW 15, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap saat janjian dengan calon pelanggannya di depan sebuah hotel, tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (11/8) pukul 03.00 WIB.
"Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan kami. Saat menangkap di depan hotel, kami temukan dua paket sabu. Masing-masing beratnya 0,27 gr dan 0,28 gr," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/8/2019).
PSK itu kemudian diamankan di Rutan Mapolres Blitar. Dalam proses penyelidikan, D mengaku memperoleh barang terlarang itu dari rekannya di Malang. Barang dikirim melalui sistem ranjau setelah ia mentransfer sejumlah uang.
"Dia ini ternyata sudah lama jadi pemakai. Sejak 2012 sudah pakai Inex. Nah, sekarang beralih ke sabu," terang Kapolres.
Karena sudah kecanduan, lanjut Kapolres, PSK ini kemudian menggunakan cara lain agar bisa tetap bisa mengkonsumsi sabu tapi secara gratis.
"Tersangka ini profesinya sebagai PSK di mana-mana. Supaya dia dapat pakai sabu gratis, dia tawarkan itu sebagai bonus ke para pelanggan yang memakai jasa prostitusinya," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, D diduga masuk jaringan pengedar antarkota. Karena ia juga pernah memberikan sabu kepada pelanggannya saat 'beroperasi' di Surabaya.
"Kami kembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang lain. Dan pada tersangka, kami jerat Pasal 112 Ayat 1 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Tonton juga video BNN Kembali Sita 500 Kg Ganja di Tj Priok:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini