Wacana Penanda Bebas Ganjil Genap, Dishub DKI Cek Regulasi Angkutan Online

Wacana Penanda Bebas Ganjil Genap, Dishub DKI Cek Regulasi Angkutan Online

Jeffrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 09:48 WIB
Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom
Jakarta - Dishub DKI Jakarta mengatakan masih mengkaji regulasi angkutan online untuk penerapan penanda bebas ganjil-genap. Dishub akan melihat regulasinya lebih dulu, baru mengimplementasikan penandanya.

"Kita akan lihat regulasi yang ada terkait dengan angkutan online dan itu yang akan kita pedomani dalam implementasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Pramuka, Selasa (13/8/2019).


Syafrin menyebut pengecualian taksi online bebas aturan ganjil-genap masih dibahas dengan perusahaan aplikasi transportasi online. Dia mengatakan Pemprov DKI berpedoman pada peraturan menteri terkait regulasi angkutan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ini masih dalam pembahasan kami dengan para perusahaan aplikasi dan tentu satu hal yang harus kita pedomani di sini oleh Pak Gubernur adalah bahwa terkait dengan angkutan online itu sudah ada regulasinya, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 terkait ini. Tentu kita pedomannya ke peraturan atau regulasi yang sudah ada," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah membahas penanda bebas ganjil-genap bagi taksi online. Menurut Anies, setelah pembahasan itu selesai, angkutan akan mendapat tanda bebas ganjil-genap. Saat ini, pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum dengan pelat nomor polisi (nopol) kuning.

"Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas (Perhubungan) dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," kata Anies kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).



Tonton video Curhat Netizen soal Uji Coba Perluasan Ganjil-genap:

[Gambas:Video 20detik]

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads