"Kita akan lihat regulasi yang ada terkait dengan angkutan online dan itu yang akan kita pedomani dalam implementasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Pramuka, Selasa (13/8/2019).
Syafrin menyebut pengecualian taksi online bebas aturan ganjil-genap masih dibahas dengan perusahaan aplikasi transportasi online. Dia mengatakan Pemprov DKI berpedoman pada peraturan menteri terkait regulasi angkutan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah membahas penanda bebas ganjil-genap bagi taksi online. Menurut Anies, setelah pembahasan itu selesai, angkutan akan mendapat tanda bebas ganjil-genap. Saat ini, pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum dengan pelat nomor polisi (nopol) kuning.
"Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas (Perhubungan) dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," kata Anies kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Tonton video Curhat Netizen soal Uji Coba Perluasan Ganjil-genap:
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini