Pantauan detikcom di Jalan Pramuka, Jakarta, Selasa (13/8/2019) pukul 08.00 WIB, terlihat ada kendaraan dengan pelat genap masih melintas di jalan ini. Padahal, hari ini adalah tanggal ganjil sehingga kendaraan yang seharusnya boleh melintas adalah kendaraan pelat ganjil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi di traffic light yang menuju Jalan Pramuka. Petugas Dishub terlihat membagikan semacam brosur yang berisi petunjuk rute yang terkena aturan ganjil genap.
Uji coba perluasan rute ganjil genap di Jakarta telah dilakukan sejak Senin (12/8). Uji coba rencananya berlangsung hingga 6 September 2019.
Berikut ruas jalan yang terkena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Curhat Netizen Soal Uji Coba Perluasan Ganjil-genap:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini