"Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pencurian pemberatan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).
Gustu juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan terkait kasus transaksi mobil. Usai membunuh Yuni, Gustu sempat menggadaikan mobil milik Yuni senilai Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil tersebut digadaikan terus jadi Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta itu habis untuk beli baju, tiket ke Manado," ujar Ruddi.
Kepada polisi Gustu mengaku spontan membunuh Yuni karena merasa sakit hati. Saat ini Gustu sudah ditahan di Mapolresta Denpasar.
"Ini dilakukan secara spontan dengan setelah korban mengatakan, 'kamu belum memuaskan'," jelas Ruddi.
Tonton Video Teka-teki Temuan Kerangka Terkuak, Ternyata Korban Pembunuhan Pacar:
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini