"Pada saat pertemuan penjualan mobil, itulah dia membayar Rp 500 ribu dan memberikan handphonenya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).
Pertemuan Yuni dan Gustu bermula saat melakukan transaksi jual-beli mobil melalui online. Keduanya lalu sepakat bertemu. Saat berbincang itulah Gustu menyebutkan pekerjaannya sebagai gigolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situlah terjadi persetubuhan antara korban dan pelaku. Namun, karena korban mengeluh tidak puas, Gustu akhirnya gelap mata.
"Pada saat menginap itulah terjadi beberapa kali persetubuhan namun korban tidak puas dengan pelaku karena sudah bayar. Akhirnya korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone tapi kamu tidak memuaskan pada saya,'" ucap Ruddi.
Karena tersinggung, Gustu lalu membekap mulut korban dengan handuk hingga lemas. Saat ditemukan polisi ada banyak luka memar di tubuh Yuni.
"Hasil autopsi dan visum Jumat (9/8) ditemukan luka-luka di bagian leher tersebar di kiri dan kanan dan terdapat luka memar di kelopak mata atas dan bawah kiri-kanan, terdapat luka memar di pipi kiri dan hidung, luka robek di kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian ujung dan dalam (kelamin) ada resapan darah, adanya tanda-tanda kekerasan," tuturnya.
Atas perbuatannya Gustu dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tonton video Teka-teki Temuan Kerangka Terkuak, Ternyata Korban Pembunuhan Pacar:
(ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini