Sederet Alasan Mengapa Laporan yang Jerat Penghina Mbah Moen Dicabut

Sederet Alasan Mengapa Laporan yang Jerat Penghina Mbah Moen Dicabut

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 12 Agu 2019 16:43 WIB
Saat Fulvian tabbayun/Foto file: Istimewa
Malang - Penghina almarhum KH Maimun Zubair di Facebook, Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) dipulangkan oleh polisi pada Minggu (11/8). Ada sederet alasan mengapa pelapor akhirnya memaafkan Fulvian dan mencabut laporan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Santri Malang Raya melaporkan Fulvian ke Polres Malang Kota. Laporan tersebut menerangkan ujaran kebencian yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Mbah Moen melalui Facebook.

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU," tulis Fulvian seperti yang tertera dalam laporan Santri Malang Raya ke Polres Malang Kota, Jumat (9/8).


Fulvian menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam sebagai saksi. Warga Donomulyo, Kabupaten Malang itu mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Seperti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi.

"Saksi pelapor mengakui perbuatannya. Postingan diunggah di rumahnya, yang locus delictinya masuk wilayah hukum Polres Malang. Dan apa yang diperbuat, bisa dijerat Undang-Undang ITE. Di tengah pemeriksaan itu, rekan-rekan pelapor dari NU memutuskan untuk mencabut laporannya. Karena beberapa pertimbangan, selain memaafkan pelaku," ungkap Komang kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Pihak pelapor juga mempertimbangkan usia pelaku yang tergolong masih muda. Jadi, pihak pelapor memilih untuk lakukan pembinaan agama yang benar terhadap Fulvian.


Keputusan yang dibuat pelapor dari beberapa kelompok seperti Ansor, Banser, Aswaja dan Gusdurian diterima oleh Fulvian secara sadar. Terakhir, pencabutan laporan juga dilakukan karena Fulvian bersedia meminta maaf pada keluarga Mbah Moen.

"Alasan pencabutan adalah usia yang bersangkutan tergolong muda, akan juga dilakukan bimbingan Agama Islam oleh Aswaja. Yang bersangkutan juga mau dengan syarat itu. Termasuk meminta maaf langsung kepada keluarga besar almarhum KH Maimun Zubair," terang Komang.

Komang menambahkan, Fulvian juga diminta membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dalam surat pernyataan yang dibuat, saksi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan juga ada surat medis, jika terlapor tengah menjalani perawatan karena gangguan psikis," pungkas Komang.




Tonton Video Wahid Foundation Gelar Doa Bersama untuk Mbah Moen:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.