Pleno yang dihadiri Bawaslu, Forkompimda, serta sejumlah tokoh dan perwakilan partai politik ini adalah kelanjutan dari pleno yang sempat digelar 3 Juli 2019 lalu.
Baca juga: MK Tolak 10 Gugatan Pileg di Jawa Tengah |
KPU mengungkapkan adanya penundaan pleno tersebut, karena masih adanya gugatan pemilu yang diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan sidang MK tidak ada kendala. Hasilnya sama dengan penghitungan KPU Sragen," ujar ketua KPU Sragen, Minarso, saat membuka pleno yang digelar di aula kantor KPU Sragen, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pleno KPU Sragen menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2019 di Kabupaten Sragen, dengan perolehan 13 kursi. Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (7 kursi), Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (6 kursi), disusul Partai Gerindra dan Partai Demokrat (5 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi) dan Partai Nasdem (1 kursi).
"Seluruh perwakilan partai politik menyetujui hasil pleno, dan langsung membubuhkan tanda tangannya. Kopian hasil pleno kemudian dibagikan kepada seluruh perwakilan parpol," ujar Minarso.
Hasil pleno ini, lanjut Minarso, akan segera disampaikan ke gubernur melalui bupati. Gubernur kemudian akan menurunkan SK sebagai dasar untuk menggelar pelantikan. Pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 dijadwalkan digelar 12 Agustus mendatang. (bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini