Terima 1.400 Masukan soal Capim KPK, Pansel: Terlalu Banyak Dukungan

Terima 1.400 Masukan soal Capim KPK, Pansel: Terlalu Banyak Dukungan

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 18:38 WIB
Hendardi (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK menerima sebanyak 1.400 masukan masyarakat. Namun, kebanyakan dari masukan tersebut hanya berupa pujian kepada calon tertentu.

"Terlalu banyak (dukungan). Dari 1.400 sekarang yang masuk itu berupa dukungan publik, puja puji kepada calon tertentu. Mungkin suporternya ya," ujar Anggota Pansel KPK Hendardi, di Lemhanas, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendardi mengungkap pihaknya tidak memerlukan masukan berupa pujian. Justru, menurutnya, masukan yang berupa kritik yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Kami nggak perlu karena kami bukan pilkada atau pilpres yang butuh dukung mendukung. Justru komentar dan petunjuk kritis yang bisa menuntun kami untuk me-record atau men-tracking itu justru yang kami butuhkan. Kalau puja puji buat apa? Itu nilainya rendah buat kami," ucapnya.

Meski begitu, Pansel KPK masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengirimkan masukan. Masyarakat bisa mengirim via website Kementerian Sekretariat Negara di apel.setneg.go.id, atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id. Atau diantar langsung ke Sekretariat panitia seleksi di lantai 2, gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara.

"Nah itu nanti masih panjang sampai sebelum tanggal 30 Agustus 2019 kami masih membuka kemungkinan masukan-masukan dari publik dalam bentuk melalui email surat ataupun datang sendiri ke sekretariat silahkan," kata Hendardi.




Hendardi menyarankan agar masyarakat dapat mengirim langsung sesuai mekanisme yang ada. Tidak disampaikan ke ruang publik.

"Karena kalau ke ruang publik bukan kami yang terkena risikonya. Seseorang menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar apalagi berbau fitnah misalnya itu juga punya resiko di ruang publik," katanya

"Orang itu merasa tidak nyaman ataupun sebagainya, ada pasal pencemaran nama baik yang bisa digunakan. Saya ingatkan gitu. Tidak semua orang hukum yang bisa kemudian nanti menyampaikan sesuatu yang keliru apa berbau fitnah dan sebagainya. Karena itu disalurkan saja ke kami," imbuh Hendardi.



Tonton Video Mencari Sang Pemburu Koruptor:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads