KPK Geledah Kediaman Mantan Ajudan Pakdhe Karwo

KPK Geledah Kediaman Mantan Ajudan Pakdhe Karwo

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 18:31 WIB
rumah eks ajudan Mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Karsali yang digeledah KPK/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Usai menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi, KPK langsung menggeledah rumah eks ajudan Mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Karsali.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR). Sebelumnya, Karsali juga pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris Bank UMKM Jatim.

Petugas keamanan di rumah Karsali, Karman mengatakan Karsali sedang tidak ada di rumah. Namun, tuannya sedang berada di luar kota.

"Bapak sedang di luar kota tidak ada di rumah," kata Karman di kediaman Karsali, Perumahan Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, Jumat (9/8/2019).


Tak hanya itu, Karman mengatakan bahwa di dalam rumah Karsali ada sekitar enam anggota KPK. Selain itu, ada empat polisi yang turut mengamankan.

"Ada sekitar enam, ada Pak RT juga tadi," imbuhnya.

Penyidik KPK tampak mengenakan rompi. Seperti pantauan detikcom di lokasi, penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya melakukan beberapa penggeledahan di Surabaya. Selain Zainal Budi, KPK juga menggeledah kediaman mantan pejabat Bappeda Budi Juniarto.


"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem Nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," kata Febri.

Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).

KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.




Tonton Video KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.