Ini R-KUHP yang Bikin Khawatir Uni Eropa: Kriminalisasi LGBT-Kumpul Kebo

Ini R-KUHP yang Bikin Khawatir Uni Eropa: Kriminalisasi LGBT-Kumpul Kebo

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 11:25 WIB
KUHP/KUHAP (ari/detikcom)
Jakarta - Delegasi Uni Eropa (UE) datang ke DPR dan mempertanyakan berbagai hal baru dalam RUU KUHP yang belum ada di KUHP saat ini seperti kriminalisasi kumpul kebo. Mereka adalah perwakilan Jerman, Inggris, Prancis, dan Belanda.

Hal itu terungkap saat delegasi tersebut menemui Fraksi Partai NasDem di komplek DPR pada Kamis (8/8) kemarin. Staf penasihat bagian politik kedutaan Belanda, Roy Spijkerboer mempertanyakan artikel tentang perzinaan dan hubungan sejenis tersebut.

"Dalam rancangan terakhir tidak ada kriminalisasi atas hal itu. Memang hal itu kontroversial, tapi jika disentuh akan melanggar HAM," kata Roy dalam siaran pers NasDem yang diterima detikcom, Jumat (9/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rombongan mempertanyakan berbagai isu kontroversial yaitu hukuman mati, hukum adat, aborsi, LGBT/Perzinaan dan penghinaan kepada presiden. Bagaimana pengaturannya di Rancangan KUHP?

1. Hukuman Mati
Pasal 69A menyatakan hukuman mati adalah pidana alternatif. Pasal itu berbunyi:

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65A huruf c adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Berikut beberapa point-point soal pidana mati:

- Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
- Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden
- Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana, narkotika, kejahatan HAM (genoside), pembajakan pesawat, korupsi dalam keadaan krisis ekonomi dan makar.

2. Kriminalisasi LGBT
Isu LGBT semakin ramai diperbincangkan publik usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kriminalisasi LGBT merupakan kewenangan DPR. Berikut point pasal terkait LGBT:

- Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Fraksi kemudian menghendaki agar pasal di atas juga dikenakan kepada yang bukan anak-anak.

3. Kumpul Kebo
Kumpul kebo saat ini legal. Namun dalam RUU baru, hal itu dianggap sebagai kejahatan. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

4. Freesex

RUU KUHP meluaskan makna zina. Saat ini, zina baru timbul apabila salah satu pihak atau dua-duanya sudah terikat perkawinan. Hal itu diubah menjadi menjadi:

- laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
- laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
- Delik di atas adalah delik aduan dan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

5. Hukum Adat
RUU KUHP mengatur hukum adat. Berikut point-pointnya:

-Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat dapat dijatuhkan oleh hakim dengan memperhatikan hukum adat yang hidup dalam masyarakat tempat anak berdomisili.
- Pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pidana pokok atau yang diutamakan, jika tindak pidana yang dilakukan memang merupakan tindak pidana menurut hukum adat setempat.
- Kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat diganti dengan pidana pelatihan kerja atau pidana ganti kerugian, jika kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh anak.

6. Penghinaan ke Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal penghinaan ke presiden. Namun, Pemerintah dan DPR sepakat membuatnya kembali. Rancangan pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads