Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen mengatakan peristiwa berawal ketika korban bertemu pelaku saat hendak pulang ke rumahnya.
"Pelaku menyapa dan mengajak korban karena tujuan mereka searah. Korban menolak dan memaki serta meludahi pelaku," kata Horas Marasi Silaen, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima dengan perlakuan korban, Rianto langsung mengejar korban. Setelah itu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke perladangan. Saat terjatuh, korban sempat meludahi pelaku. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
"Pelaku memukul wajah korban beberapa kali. Namun korban tetap menjerit meminta tolong. Pelaku yang kalap langsung menyeret korban ke dalam perladangan. Di sana korban dianiaya kembali. Pelaku akhirnya mencekik korban hingga tewas," terang AKBP Horas.
Pria yang merupakan tetangga korban di Dusun Barbaran Huta Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengaku baju korban terlepas saat diseret olehnya. Kemudian dia mengambil uang Rp 5 ribu dari kantong korban. Sedangkan ponsel korban dibuang oleh pelaku.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo MS menyatakan, pelaku sebenarnya sudah ditangkap beberapa jam setelah penemuan mayat korban.
"Tapi kita harus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menjerat pelaku," bebernya.
Polisi menjerat Rinto dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan dan Pasal 365 (3) mengenai pencurian yang disertai pembunuhan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membuktikan dugaan perkosaan terhadap korban.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini