Anggota Komisi VIII DPR Sebut Penyelesaian RUU PKS Tunggu RKUHP Rampung

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Penyelesaian RUU PKS Tunggu RKUHP Rampung

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 17:03 WIB
Ilustrasi sidang DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyebut saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih dalam pembahasan di panitia kerja (panja). Ia mengatakan kemungkinan penyelesaian RUU PKS menunggu RKUHP rampung.

"Kayaknya gitu (RUU PKS mundur kalau RKUHP mundur). Harus KUHP (selesai) dulu baru PKS," kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke mengatakan Panja RUU PKS mendorong agar RKUHP mengatur secara umum (lex generalis) pasal-pasal tentang kekerasan seksual. Selanjutnya, kata dia, RUU PKS mengatur secara khusus (lex specialis) tentang kekerasan seksual. Diah mengatakan RUU PKS akan menjadikan RKUHP sebagai acuan.

"Jadi RKUHP lebih maju dari sebelumnya. Akan berlapis memang karena RKUHP sifatnya pidana umum. Jadi lex generalis, baru nanti kita lengkapi kalau diperlukan lex specialis-nya lewat RUU PKS," jelasnya.

"Jadi sekarang perbincangan kita di KUHP dulu. Gimana KUHP merespons persoalan ini. Bukan bicara-bicara drafnya dulu, tapi merespons cara pandang ini terhadap kekerasan seksual. Itu yang saya ingin KUHP juga membahasnya," lanjut Rieke.



Karena itu, dia sangsi RUU PKS bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Menurut Rieke, pembahasan RUU PKS memerlukan kehati-hatian.

"Hitungan normatifnya berat selesai di September. Karena menyelesaikan UU ini kan bukan soal cepat-cepatan, tapi harus penuh kehati-hatian. Karena ini menyangkut banyak orang, menyangkut konsekuensi logis dari sebuah pasal. Tapi saya rasa ada kemajuan pembahasan mengenai penanganan kekerasan seksual dalam pembahasan RUU di DPR, baik PKS maupun KUHP," ucapnya.



Diketahui, RUU KUHP dibahas Panja Komisi III DPR. Anggota Komisi III F-PPP Arsul Sani mengatakan saat ini mereka tengah berupaya menyelesaikan RKUHP di masa jabatan DPR periode ini.

"Menyangkut RKUHP ya, masa sekarang ini (selesai). Insyaallah nanti setelah rapat paripurna, kami yang di Komisi III akan bertemu untuk membicarakan bagaimana RKUHP ini pembahasannya kita re-run kembali," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).



Simak Juga 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads