"Berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejati DKI itu tersangka NN, JJ, TB, IP, dan E secara bersamaan," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Calvijn menyebut kelima tersangka itu secara bersamaan berkasnya sudah diserahkan pada 1 Agustus 2019. Ada lima berkas perkara, masing-masing satu berkas untuk tiap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sampai sekarang kita belum dapatkan, apa sudah lengkap atau belum," jelas Argo.
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu ke Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.
Tersangka E dan IP merupakan narapidana dalam kasus narkotika di lapas di Bogor. Perannya, tersangka E menghubungi IP dan IP menghubungi K untuk mengantarkan barang ke TB sebelum akhirnya TB memberikan sabu itu Nunung. (ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini