Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut pihaknya tengah berfokus mencari keterkaitan instansi-instansi tertentu yang diduga membantu komplotan ini saat beraksi. Sebab, Suyudi mengatakan ada sertifikat balik nama yang dimiliki oleh sindikat ini setiap kali beraksi.
"Sedang kita dalami ke arah sana, karena kan kenyataannya ada sertifikat balik nama padahal si penjual tidak pernah membayar pajak sebagai penjual. Namanya persyaratan harus ada pajak penjual untuk bisa di balik nama," kata Suyudi saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi menyebut proses balik nama rumah itu tidak mudah dan ada tahapan-tahapannya. Pihaknya masih menyelidiki apa sertifikat-sertifikat itu semua merupakan sertifikat palsu atau tidak.
"Tapi apakah ini memang dipalsukan sama mereka atau ada kerja sama (dengan instansi lain) ini yang kita dalami," tegas Suyudi.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka D, R, S, dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah mewah. Polisi juga sudah menangkap 3 tersangka lainnya yang juga masih dalam sindikat ini.
Sindikat ini beraksi dengan cara berpura-pura membeli rumah, lalu menggadaikan surat rumah milik korbannya. Tersangka kemudian menduplikat surat rumah tersebut dan memberikannya ke korban.
Rumah yang menjadi incaran kelompok ini termasuk rumah mewah seharga Rp 15 miliar lebih. Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini menyewa rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Rumah itu dijadikan kantor notaris bodong.
Tonton Video Polisi Ringkus Sindikat Penipu Jual-Beli Rumah Mewah:
(sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini