Awalnya, pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta hanya berlaku di 9 rute. Pemberlakuannya pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada hari kerja kecuali Hari Libur Nasional.
Kini, Pemprov DKI membuat sejumlah perubahan. Berikut hal-hal baru soal kebijakan ganjil-genap yang perlu jadi perhatian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 9 rute, kini ada 25 rute ganjil-genap di Jakarta. Panjang lintasannya 54,24 km atau 0,85% dari total ruas jalan di Jakarta.
Berikut 16 rute baru ganjil-genap:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
![]() |
Durasi Diperpanjang
Sebelumnya, Ganjil Genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kini, Ganjil Genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi di malam hari ditambah.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan aktivitas warga Jakarta pada pukul 20.00 WIB selama ini masih tinggi. Oleh sebab itu, durasi Ganjil Genap diperpanjang berdasarkan hasil simulasi.
Berlaku di Exit Toll
Tidak hanya diperluas, area ganjil-genap juga diperketat. Kendaraan dari exit tol yang dulu dikecualikan, kini akan dikenai ganjil-genap.
"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Berlaku 9 September
Perluasan ganjil-genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Sebelumnya, ada sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu.
![]() |
Berikut timeline penerapan Ganjil Genap versi baru ini:
Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
Uji Coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019
Tak Berlaku untuk Motor
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sempat mengkaji pemberlakuan Ganjil Genap untuk motor. Hasilnya, motor tetap bebas melintas tanpa kena Ganjil Genap.
"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini