"Saya sih memandangnya dengan apa yang ada karena itu di situ Pasal 111 ada (mengatur) perhitungan dan rekapitulasi. Ada kata 'elektronik' di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kata-kata elektronik dan juga ada manual," kata Zainudin setelah menghadiri FGD landasan hukum e-Rekap di The Grove Suites, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Zainudin mengatakan ada beberapa pakar hukum lain yang berpendapat e-Rekap belum dapat diterapkan pada Pilkada 2020 karena dinilai masih diperlukan undang-undang tersendiri. Meski begitu, dia menyebut dasar hukum terkait e-Rekap masih akan dikaji lagi oleh KPU bersama stakeholder lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin mendukung e-Rekap diterapkan karena dapat mempersingkat tahapan rekapitulasi berjenjang. Selain itu, dia menilai akan meningkatkan kepercayaan publik karena akan memangkas proses birokrasi dan mengurangi kecurigaan publik adanya kecurangan pada proses rekapitulasi.
"Saya sih mendukung kenapa, pertama lebih mempersingkat tidak ada jenjang-jenjang birokrasi yang harus dilalui dari TPS ke kelurahan, kelurahan ke kecamatan, kan sering terjadi tambah kurangnya (suara) di situ. Kemudian dari sisi pembiayaan dia lebih hemat direkap, kemudian langsung ke provinsi," ujarnya.
Politikus Golkar ini menyebut KPU juga masih harus merumuskan dasar hukum terkait e-Rekap, persiapan teknis dan sistem teknologinya. Misalnya dasar hukum mengapa memilih daerah tertentu yang bakal diterapkan e-Rekap.
"Kemudian kalau mau dilakukan itu di mana? Kan nggak mungkin di 270 daerah. Pilot project saya sampaikan tadi dasar hukumnya juga harus kuat, kenapa kabupaten ini, provinsi ini kenapa yang ini nggak, orang akan tanya itu," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida menyebutkan, dalam FGD itu, beberapa ahli hukum menilai e-Rekap sudah dapat diterapkan pada 2020. Selanjutnya, KPU akan menyusun PKPU soal e-Rekap yang ditargetkan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada pada September 2020.
"Kalau pemungutan dan penghitungan suaranya kan nanti tanggal 23 September 2020. Jadi ya mungkin 6 bulan sebelum itu kita sudah harusnya sudah punya gambaran utuh bagaimana tentang e-Rekap itu dilaksanakan," kata Evi.
Evi menyebut anggaran terkait e-Rekap juga harus mulai disiapkan sejak saat ini. Setelah anggaran disiapkan, barulah KPU akan mengatur soal aturan teknis dan lainnya.
"Untuk anggaran sebenarnya kan kalau kita bilang 6 bulan maka itu akan terlambat bagi persiapan anggaran. Jadi untuk anggaran tentu kita harus sudah lebih dulu memutuskan. Bahwa kemudian nanti soal peraturan teknisnya itu bisa saja langsung," tutur Evi. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini