Pejabat RSUD Tersangka Korupsi, Hengky Kurniawan Optimistis KBB Raih WTP

Pejabat RSUD Tersangka Korupsi, Hengky Kurniawan Optimistis KBB Raih WTP

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 16:30 WIB
Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan (Yudha Maulana/detikcom)
Bandung Barat - Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan optimistis Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pascapenetapan tersangka dua pejabat RSUD Lembang terkait kasus korupsi.

Dua orang tersebut adalah mantan direktur utama berinisial OH dan bendahara RSUD Lembang berinisial MS. Keduanya tersandung kasus korupsi klaim anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan kerugian negara senilai Rp 7,7 miliar.

"Kalau menurut saya bagus ya, sudah ada kepastian. Karena status WTP itu sempat terganjal kasus yang berada di Lembang. Setelah ada putusan tetap (inkrah), beban kami bisa menjadi hilang," kata Hengky saat dihubungi detikcom melalui ponselnya, Rabu (7/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Hengky, kasus inilah yang menyebabkan KBB gagal meraih opini WTP tahun ini. Sebelumnya, pada dua periode sebelumnya, KBB baru meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

"BPK memang menemukan temuan lain dan itu tidak besar, sudah ada pengembalian. Kita juga dorong agar pihak terkait untuk menyelesaikan dan mereka menyanggupi," katanya.

"Terkait yang di Lembang, itu bukan di zaman kita. Insyaallah, bila kasus ini sudah beres, tahun depan kita bisa WTP," katanya.

Hengky mengatakan, OH dan MS sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak terdeteksi melakukan korupsi. "Begitu ada temuan diberhentikan, kami suruh segera menyelesaikan masalahnya," katanya.


Sementara itu, Inspektorat KBB masih menunggu putusan hukum yang sudah inkrah untuk melanjutkan proses administrasi lanjutan.

"Sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang UU ASN, harus diberhentikan sementara dari jabatannya, bahkan dari ASN. Tapi itu harus menunggu dulu putusan pengadilan," ujar Sekretaris Inspektorat KBB Bambang Eko Setio Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Bambang mengatakan, bila kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemungkinan besar sanksi dari pemerintah untuk keduanya adalah diberhentikan secara tidak hormat.

"Nanti, ketika berkasnya dari pengadilan masuk ke kita, bagian hukum, lalu ke BPKSDM hingga ke Inspektorat, baru kita akan rekomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat," katanya.




Tonton Video Gelapkan Uang BPJS, 2 Pejabat di RSUD Lembang Diciduk:

[Gambas:Video 20detik]

(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads