Pria Bandung Didakwa 5 Tahun Bui karena Sebar Foto-Video Bugil Pacar

Pria Bandung Didakwa 5 Tahun Bui karena Sebar Foto-Video Bugil Pacar

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 16:11 WIB
Daji Rahman (Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung - Daji Rahman, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum karena menyebar foto dan video bugil sang pacar, inisial WT. Ia didakwa 5 tahun penjara karena penyebaran konten asusila melalui Instagram.

Daji nekat menyebar foto dan video bugil WT karena kecewa mengetahui kekasihnya tersebut berselingkuh dengan pria lain. Kasus yang menjerat Daji bergulir ke meja hijau.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini dipimpin langsung hakim ketua Kukuh Galinggo. Sidang digelar secara terbuka di Ruangan Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (7/8/2019)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daji, yang mengenakan peci garis putih, hadir di hadapan hakim. Jaksa penuntut umum Agus Rahmat mengatakan kasus yang menjerat wiraswasta tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2019.

Terungkapnya gambar bugil WT diketahui saat adiknya, M, menerima pesan WhatsApp dari saksi W. Saat itu W menanyakan kepada saksi M soal akun Instagram WT kena hack. W menjelaskan bahwa Instastory akun milik WT berisi foto bugil WT.

"Saksi M memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi WT. Lalu M dan WT melihat Instagram," kata Agus saat membacakan dakwaan.

WT mengusut siapa biang masalah tersebut. Ternyata foto-fotonya itu disebar oleh Daji. Bahkan terdakwa pun mengunggah video bugil WT via Instagram dengan menggunakan sejumlah akun.

Agus menuturkan motif terdakwa Daji menyebarkan foto-video asusila WT gegara tersulut api cemburu. Daji menuding WT berselingkuh dengan pria lain.

Waktu itu WT telah meminta kepada Daji tidak menyebarkan gambar-gambar tersebut. Namun Daji tak menggubris permintaan WT. Korban melaporkan perbuatan Daji ke polisi.

"Terdakwa membuat akun Instagram menjadi tiga. Di-upload foto dan video asusila WT karena terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena tidak menepati janjinya dan tidak berkomitmen untuk tetap bersama dengan terdakwa," tutur Agus.

Daji didakwa terbukti tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Jaksa mendakwa Daji dengan hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim bertanya kepada Daji untuk menanggapi dakwaan tersebut. "Keberatan?"

"Tidak," Daji menjawab.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 14 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.



Tonton Video Polisi: Foto Bugil Brigpol Dewi Disebar Pacarnya:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads