Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak keluarganya melaporkan.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili oleh pengurus atau yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual. Itu yang menjadi pelapor dalam hal ini," kata Ruth kepada wartawan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (7/8/2019).
Menurut Ruth, SP ditangkap karena telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Akibatnya, puterinya hamil dan sudah melahirkan bayi yang saat ini sudah berumur 4 bulan.
"Sudah dilakukan selama bertahun-tahun sampai si anak ini hamil dan sekarang sudah melahirkan. Bayinya sudah berumur 4 bulan," terang Ruth.
"Anaknya sekarang sudah berumur 17 tahun dan sekarang kami titipkan di shelter yang peduli anak di Kota Surabaya," tambah Ruth.
Ruth menjelaskan, dalam setiap melakukan aksi bejatnya, SP mengaku meminum minuman keras. Selain itu, ia juga dipengaruhi film porno yang ada di ponselnya.
"Disetubuhi sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu. Ia cenderung tidak ingat (berapa kali bersetubuh) karena saat melakukan dalam keadaan mabuk dan terpengaruh film bokep. Jadi sangat sedikit sekali yang ia ingat melakukannya dalam keadaan sadar. Pendalaman kami terhadap korban dalam seminggu bisa 3 kali," kata Ruth.
Dikatakan Ruth, tersangka SP terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka juga orang tua korban maka ia juga akan mendapatkan pemberatan hukuman.
Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 81 persetubuhan terhadap anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," pungkasnya.
Tonton Video Duh, Pria Paruh Baya Tega Setubuhi Putri Kandung:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini