Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku untuk Motor

Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku untuk Motor

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 11:17 WIB
Ilustrasi Ganjil-Genap di Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sempat mengkaji pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk motor. Hasilnya, motor tetap bebas melintas tanpa kena ganjil-genap.

"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub DKI hari ini mengumumkan rute baru ganjil-genap di Jakarta. Berikut ini rute barunya di luar aturan ganjil-genap yang sudah berlaku saat ini.

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari, dan
Segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol dan segmen pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.


Soal Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Djarot Beri Wejangan:

[Gambas:Video 20detik]

Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku untuk Motor


(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads