Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (18/7/2019). Barang haram dimasukkan ke dalam ember lantas diaduk dengan air. Selanjutnya barang bukti ini dibuang untuk dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pihak Bandara SSK II, 8 tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polresta Pekanbaru," kata Budhia.
Budhia menjelaskan, 8 tersangka ini seluruhnya berasal dari Aceh. Di antaranya mereka ada yang statusnya masih mahasiswa.
"Berkas Acara Pemeriksaan sudah rampung dan sudah penyerahan tahap pertama ke JPU," kata Budhia.
Modus para tersangka ini dalam menyelundupkan sabu tersebut di letakkan dalam tapak sepatu mereka. Pelaku yang merupakan kurir narkoba ditugasi untuk membawanya ke Surabaya.
"Dari para tersangka saat itu ditemukan 32 bungkus sabu yang siap mereka bawa. Setiap bungkusan mereka letakkan di tapak sepatunya," tutup Budhia.
(cha/idn)