Kasus Meikarta, KPK Panggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang

Kasus Meikarta, KPK Panggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 10:47 WIB
ILUSTRASI/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Sekretaris PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Melda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta, KPK menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekja Jabar nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka.



Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar. Lokasi penyerahan uang disebut KPK berada di helipad PT Lippo Cikarang.

Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.


ICW Nilai KPK Belum Tuntaskan Kasus Meikarta:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads