KPK Panggil 2 Terpidana Kasus Suap Meikarta Jadi Saksi Sekda Jabar

KPK Panggil 2 Terpidana Kasus Suap Meikarta Jadi Saksi Sekda Jabar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 10:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK memanggil eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Jamaludin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda nonaktif Jabar Iwa Karniwa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Selain itu, KPK memanggil eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng juga diperiksa sebagai saksi untuk Iwa.



Dalam perkara ini, Jamaludin dan Neneng sudah berstatus terpidana. Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 tahun kurungan, sedangkan Neneng Rahmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Meikarta, KPK menetapkan Iwa dan mantan Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.



Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

Sedangkan Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar. Lokasi penyerahan uang disebut KPK berada di helipad PT Lippo Cikarang.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang di antaranya sudah diadili.

Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:

1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.



Tonton video ICW Nilai KPK Belum Tuntaskan Kasus Meikarta:

[Gambas:Video 20detik] (ibh/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads