Ikan Koinya Mati, 2 Warga Jaksel Gugat PLN ke PN Jaksel

Ikan Koinya Mati, 2 Warga Jaksel Gugat PLN ke PN Jaksel

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 09:18 WIB
Foto: Koi mati warga (ist.)
Jakarta - Listrik padam di sebagian Pulau Jawa akhir pekan lalu berbuntut panjang. 2 warga Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat PLN ke PN Jaksel karena ikan koinya mati.

"Saya sudah mendapatkan surat kuasa dan akan mendaftarkan ke PN Jaksel siang ini," kata pengacara David Tobing saat dihubungi detikcom, Rabu (7/8/2019).

Menurut David, listrik mati itu membuat ikan koi kliennya mati. Yaitu 1 jenis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta PLN mengganti kerugian atas kematian ikan koi milik klien kami," ujarnya.

David akan menempuh jalur gugatan sederhana (small claim court/SCC) agar segera diketuk hakim. SCC itu diatur oleh Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

SCC itu diadili dalam tempo 7 hari dan maksimal 25 hari. Dalam sidang, penggugat hanya boleh meminta ganti rugi materil, tidak boleh meminta kerugian immateril. Dengan menggunakan model gugatan SCC itu, diharapkan pengadilan bisa cepat dan segera memberikan ganti rugi kepada para konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik.

"Biar cepat selesai," pungkas David Tobing.


Beda Sikap Pemerintah RI, Jepang hingga Korsel soal Listrik Padam:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads