Berdasarkan jadwal MK, Rabu (7/8/2019), sidang akan dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Selasa (6/8) MK telah membacakan 76 putusan. Berdasarkan hasil putusan, sebanyak 10 gugatan dinyatakan ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, 8 ditarik, dan 3 gugatan diterima sebagian.
Diketahui, 3 gugatan yang diterima sebagian oleh MK, yaitu gugatan Partai Golkar dan Partai Gerindra terkait selisih suara antarinternal parpol di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri) serta gugatan partai PDIP atas PKS terkait penambahan suara di Kabupaten Bintan.
Terkait gugatan yang diterima sebagian, KPU mengaku menerima putusan tersebut. KPU mengatakan pihaknya segera memerintahkan KPU Provinsi untuk menjalankan putusan MK.
"KPU harus menerima keputusan MK karena final dan mengikat, oleh karenanya KPU akan segera memerintahkan KPU Provinsi untuk kemudian mensupervisi hasil dari putusan MK untuk dieksekusi," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini