Polri Ungkap Pembalakan Liar di Jambi-Sumsel, 2 Ribu Kubik Kayu Diamankan

Polri Ungkap Pembalakan Liar di Jambi-Sumsel, 2 Ribu Kubik Kayu Diamankan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 17:33 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Foto: Audrey Santoso-detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Selain menangkap dalang pembalakan liar, polisi juga menyita 2.000 kubik kayu.

"Dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisal M, usia 42 tahun, Selasa, 30 Juli 2019 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka adalah merupakan dalang pembalakan liar di dalam kawasan hutan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Dedi menerangkan modus operandi M adalah merekrut 40 orang pekerja untuk melakukan penebangan pohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Hasil penebangan tersebut diolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran," tutur Dedi.

Kayu olahan lalu dihanyutkan di kanal agar mengalir ke arah gudang penyimpanan milik M, di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Bayung Lincir Kabu. Musi Banyuasin, Sumsel. Kayu yang sudah sampai di gudang, lanjut Dedi, kemudian dijual kepada pembeli.


 Bareskrim Polri mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Bareskrim Polri mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Foto: Audrey Santoso-detikcom


"Pasarnya masih di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015," kata Dedi.

Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan sejak 13 Mei lalu. Dedi menerangkan di tengah proses penyelidikan, penyidik menemukan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran lebih dari 2.000 kubik pada Sabtu, 20 Juli 2019.

"Tim dari Bareskrim Polri dan dibantu oleh Satuan Brimob Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit atau kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik Tersangka M. Dalam penindakan tersebut, penyidik menemukan pekerja sedang bekerja memindahkan kayu dari parit atau kanal, serta mobil-mobil truk yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang ," terang Dedi.





M saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia diduga telah melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta atau paling banyak Rp 2,5 miliar," tegas Dedi.



Tonton Video Aktor Intelektual Pembalakan Liar Hutan Jambi Ditangkap!:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads