"Dua sopir truk kita tangkap saat sedang mengangkut kayu ilegal. Kayu itu berasal dari TNKS," terang Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu S saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua sopir itu warga Muara Rupit, Musi Rawas Utara. Mereka telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa," imbuh Wahyu.
Dari kedua truk, polisi mengamankan 40 kayu balok jenis Markunyit serta 39 kayu jenis Manggris. Kayu rencananya diolah menjadi papan lantai yang harganya pun cukup tinggi.
Selain sopir truk, Wahyu mengaku telah mengantongi identitas pemilik. Di mana sang pemilik saat ini sedang diburu dan dilakukan pengejaran.
"Si pemilik udah diketahui identitasnya. Secepatnya akan kita ungkap karena ini merupakan perusakan hutan. Kayu juga tidak ada suratnya," tutupnya.
Atas perbuatannya, dua sopir akan dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini