Begal Payudara Karyawati Toko Hijab Diduga Idap Kelainan Seksual

Begal Payudara Karyawati Toko Hijab Diduga Idap Kelainan Seksual

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 16:55 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pelaku begal payudara karyawati toko hijab di Mojokerto diduga mengalami penyimpangan seksual. Sejauh ini dia mengaku telah 4 kali membegal buah dada wanita. Polisi akan memeriksakan psikologi pelaku.

"Pengakuan sementara pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena tidak sadar, muncul dorongan tiba-tiba," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (6/8/2019).

Pelaku begal payudara adalah Liga Pramana Putra (30), warga Jalan Galunggung gang II nomor 3, Perumahan Kedundung Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai satpam yang menjaga menara pemancar radio di Desa Ngorowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.


Pria yang sampai saat ini membujang itu diduga mengalami kelainan seksual. Namun untuk memastikannya, kata Setyo, pelaku akan menjalani pemeriksaan psikologi di Pusdokkes Polri.

"Kami akan periksakan psikologi pelaku terkait dorongan yang membuat dia melakukan perbuatannya," terangnya.

Liga Pramana mengaku telah empat kali membegal payudara wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Dia selalu mengincar gadis berusia 17-19 tahun dengan paras cantik.


Salah seorang korbannya adalah karyawati toko Asyrah Hijab di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Aksi cabul Liga terekam kamera CCTV toko tersebut pada Selasa (30/7) pukul 20.18 WIB.

Dia meremas kedua payudara korban dengan cara memeluknya dari belakang. Akibat ulah pelaku, korban seketika pingsan. Setelahnya, gadis berusia 19 tahun asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu mengalami trauma sehingga tidak mau lagi bekerja di toko tersebut.

Liga diringkus saat pulang kerja sebagai satpam yang menjaga menara pemancar radio di Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Senin (5/8) sore. Dia diketahui masih membujang. Akibat perbuatannya, Liga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Hukuman paling lama 9 tahun penjara sudah menantinya.




Tonton Video Terekam CCTV Aksi Begal Payudara Karyawati di Toko Hijab:

[Gambas:Video 20detik]

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.