"Kita sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogya yang dilaporkan oleh seorang perempuan usia 28 tahun. Yang bersangkutan statusnya janda, melaporkan penganiayaan yang dilakukan anggota Polresta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Selasa (6/8/2019).
Oknum polisi tersebut inisial DP berpangkat Bripda. Dia bertugas di satuan Sabhara Polresta Yogya. Sedangkan kekasihnya yang melapor berinisial OKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliyanto menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Nanti kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau dalam pemeriksaan ada pelanggaran kode etik kepolisian, akan dilakukan sidang kode etik, juga dilaporkan pidana umum, maka reserse yang akan melakukan pemeriksaan," terang Yuliyanto.
"Pemeriksaan saat ini di Propam dan reserse Polda DIY. Apakah nanti dilimpahkan ke Polresta atau ditangani Polda menunggu hasil pemeriksaan," lanjutnya.
Diwawancara terpisah, kuasa hukum OKD dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengatakan bahwa DP juga diduga menghamili pelapor.
"Korban dalam pemeriksaan medis saat opname di RS Panti Rapih, dokter mengeluarkan keterangan korban hamil 2,5 bulan. Kalau menurut keterangan dari klien kami dia hamilnya dengan bripda ini dari hubungan asmara," kata Novweni saat dihubungi wartawan.
(sip/sip)