4 Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi Rp 21 M, Ini Respons P4TK Yogya

4 Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi Rp 21 M, Ini Respons P4TK Yogya

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 14:30 WIB
Kendaraan yang disita Polda DIY terkait kasus korupsi di P4TK Yogyakarta -- Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Polda DIY mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta, Kemendikbud, tahun 2015 dan 2016. P4TK merespons terkait kasus yang menjerat empat orang sebagai tersangka tersebut.

Plt Kepala P4TK, Dr Daswatia Astuty mengungkapkan, sejak beberapa waktu lalu ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, sudah tidak bekerja di PPPPTK Seni dan Budaya. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.

"Kami mendukung dan menghargai proses hukum yang berlaku dan kami menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib," jelas Astuty dalam keterangan tertulis kepada media di Yogyakarta, Selasa (30/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami sudah melakukan penataan manajemen dengan melakukan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," lanjutnya.


Polda DIY mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan kantor P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta, Kemendikbud tahun anggaran 2015 dan 2016. Total nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar.

Polisi menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Para tersangka akan dijerat pelanggaran berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 3 UU TPPU, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sejumlah aset disita penyidik sebagai barang bukti. Yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp 6 miliar dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp 3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita lima unit mobil, yakni Honda New CRV, Honda Jazz RS, Suzuki Ertiga, KIA Rio, Suzuki Pick Up dan satu Honda Beat.

"Dari hasil melakukan tindak pidana korupsi, telah dibelanjakan barang-barang tersebut. Itulah unsur tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra.


Polda DIY menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK saat kasus bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat komitmen dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.

Modus para tersangka secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Berdasarkan audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.

Toni menambahkan, penyidik juga menyita uang tunai Rp 489,6 juta, dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan uang persediaan dan tambahan uang persediaan fiktif, dokumen pembelanjaan riil dan dokumen aliran uang ke masing-masing tersangka. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads